Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Natuna

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Natuna
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Natuna
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana APBD Natuna tahun 2004. Hakim menegaskan bahwa persidangan atas Hamid Rizal selaku terdakwa I dan Bupati Natuna Daeng Rusnadi sebagai terdakwa II dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 77,25 miliar pada APBD Natuna itu dapat dilanjutkan.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, Senin (30/11) itu majelis menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai. Sementara eksepsi yang diajukan Hamid melalui kuasa hukumnya dinilai majelis sudah masuk ke pokok perkara.

"Karenanya harus dibuktikan di persidangan," ujar Tjokorda. "Keberatan kuasa hukum terdakwa I tidak dapat diterima," lanjut Tjokorda.

Seperti diwartakan sebelumya, JPU mendakwa Hamid dan Daeng secara bersama-sama telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum karena menggunakan dana kas daerah pada APBD Natuna tahun 2004. Dalam surat dakwaan bernomor DAK-26/24/10/2009, pada dakwaan primairnya Hamid dan Daeng dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, keduanya diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News