Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Natuna

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Natuna
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Natuna
Majelis berpendapat dakwaan yang disusun JPU sudah tepat. Karenanya, JPU dapat dapat melanjutkan pemeriksaan atas Hamid Rizal maupun Daeng Rusnadi pada persidangan selanjutnya.

Menanggapi putusan tersebut, Hamid yang ditemui usai persidangan mengaku tidak menduga sebelumnya. "Ini di luar dugaan saya," ujarnya.

Namun demikian Hamid tetap siap menjalani proses persidangan selanjutnya. "Karena sudah diputuskan, ya kita jalani saja," sambungnya.

Hanya saja Hamid tetap tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Hamid menegaskan bahwa dirinya hanya menjadi korban. Alasannya, sudah ada kewenangan soal keuangan dengan almarhum Izhar Sani yang waktu itu menjadi wakilnya.  "Saya merasa jadi korban karena ini kewenangan wakil bupati). Tetapi karena wakilnya sudah almarhum, ya akhirnya saya yang menjalani," tukasnya.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News