Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Natuna
Senin, 30 November 2009 – 15:36 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Bupati Natuna
Majelis berpendapat dakwaan yang disusun JPU sudah tepat. Karenanya, JPU dapat dapat melanjutkan pemeriksaan atas Hamid Rizal maupun Daeng Rusnadi pada persidangan selanjutnya.
Menanggapi putusan tersebut, Hamid yang ditemui usai persidangan mengaku tidak menduga sebelumnya. "Ini di luar dugaan saya," ujarnya.
Namun demikian Hamid tetap siap menjalani proses persidangan selanjutnya. "Karena sudah diputuskan, ya kita jalani saja," sambungnya.
Hanya saja Hamid tetap tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Hamid menegaskan bahwa dirinya hanya menjadi korban. Alasannya, sudah ada kewenangan soal keuangan dengan almarhum Izhar Sani yang waktu itu menjadi wakilnya. "Saya merasa jadi korban karena ini kewenangan wakil bupati). Tetapi karena wakilnya sudah almarhum, ya akhirnya saya yang menjalani," tukasnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal, yang
BERITA TERKAIT
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja