Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
Selasa, 03 Juli 2012 – 15:01 WIB

Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. Dengan demikian, terdakwa perkara suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu akan tetap diadili. Namun Nurhayati justru mengaku senang dengan putusan majelis. Ia berharap proses persidangan akan membuka pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/7), majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menyatakan bahwa surat dakwaan sudah dibuat sesuai ketentuan. Sementara keberatan yang diajukan Nurhayati maupun tim penasihat hukumnya, dinilai majelis sudah memasuki pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diperima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan di persidangan. Menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan," kata Suhartoyo.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. Dengan demikian, terdakwa perkara
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik