Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
Selasa, 03 Juli 2012 – 15:01 WIB

Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
"Ini yang saya harap. Dengan berlanjutnya sidang, akan nampak yang tersirat. Ini akan jadi objektifitas hukum bagi publik," ucapnya.
Ditegaskannya, dirinya sebagai anggota Banggar tak memiliki kewenangan untuk memutuskan alokasi dana PPID. Namun justru keputusan rapat Banggar, bisa diubah oleh empat pimpinan Banggar.
"Artinya kalau pimpinan Banggar bisa take over (ambil alih) keputusan Banggar, itu kan artinya jelas siapa yang harusnya bertanggung jawab," ucapnya.
Seperti diketahui, Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan Wa Ode Nurhayati. Dengan demikian, terdakwa perkara
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025