Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Norwegia Atas PT Humpuss Intermoda Transportasi

Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Norwegia Atas PT Humpuss Intermoda Transportasi
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa USD 38.500 per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.

Namun, Karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage.

Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena merasa telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.

Namun, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009.

Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan. (dil/jpnn)

Kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk Alfin Sulaiman menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News