Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Norwegia Atas PT Humpuss Intermoda Transportasi

Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Norwegia Atas PT Humpuss Intermoda Transportasi
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) Tbk.

"Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Mengabulkan eksepsi tergugat," demikian amar putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 12 Desember 2023.

Dalam pokok perkara hakim juga menegaskan bahwa seluruh gugatan yakni Parbulk II AS tidak dapat diterima. "Dan menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 712.000," demikian hakim.

Kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk Alfin Sulaiman menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim.

"Tentu kami sangat menghargai apa yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami sambut positif dan menerima argumentasi serta dalil-dalil bantahan kami tentunya," ujar Alfin Sulaiman di lokasi.

"Namun kami belum dapat berkomentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan," sambungnya.

Sebelumnya, perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.

Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerjasama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.

Kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk Alfin Sulaiman menyambut positif apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News