Hakim Vonis Bebas Penyebar Foto Mesra Jokowi dan Nikita Mirzani

Hakim Vonis Bebas Penyebar Foto Mesra Jokowi dan Nikita Mirzani
Foto: Terdakwa kasus dugaan pornografi Yulianus Paonangan alias Ongen menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (10/5). FOTO: Fathan Sinaga/jpnn.com

Adapun ‎tiga poin itu, pertama perihal Locus Delicti terkait PN Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang menyidangkan Ongen. Kedua, JPU tidak mengerucutkan tindak pidana Ongen, apakah delik penghinaan, delik ITE, atau delik pornografi. Ketiga, Ongen hanya meneruskan foto-foto yang sudah ada di internet, sehingga tidak patut untuk dipidanakan.

"‎Menimbang bahwa terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa satu sampai dengan tiga dalam surat dakwaan, majelis hakim sependapat dengan tanggapan tersebut sehingga dakwaan tidak dapat diterima," ucapnya.

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan kepada penegak hukum berdasarkan keputusan PN Jakarta Selatan harus dibebaskan. Kendati demikian, proses dakwaan tetap dilanjutkan.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan‎," tandasnya.

Sementara itu, salah satu tim penasehat hukum Ongen, Bagindo Fahmi menuturkan ada tiga poin penting yang membuat Ongen dibebaskan.

"Pertama, masalah dakwaan itu harus ada di tanggal, pasal 143 KUHAP. Itu tidak ada tanggal, fatal sekali, syarat materil itu," kata Fahmi.

"Kedua, mengenai penyampaian surat dakwaan itu pasal 143 ayat 4, harus bersamaan dengan pelimpahan perkara. Ini tidak disampaikan," tambahnya

"Ketiga, dianggap salah juga karena yang melaksanakan ketetapan hakim itu penuntut umum, bukan LP (laporan polisi). Jadi tidak pernah dilaksanakan perpanjangan penahanan dari hakim. Kemudian ada beberapa asumsi yg disampaikan penuntut umum itu tidak masuk dalam hukum positif," ungkapnya.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis putusan terhadap terdakwa dugaan kasus pornografi Yulianus Paonganan alias Ongen,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News