Hakim Wahyu Sebut Pangkat Bharada Hanya Dilatih untuk Menjalankan Perintah

Hakim Wahyu Sebut Pangkat Bharada Hanya Dilatih untuk Menjalankan Perintah
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo

Sebelumnya, Bharada E menyatakan memang diperintahkan untuk membunuh Brigadir J, bukan menghajar.

Perintah Ferdy Sambo itu disampaikan di lantai 3 rumah Saguling Nomor 3, Jaksel pada 8 Juli 2022.

"Dia (Ferdy Sambo) maju, Yang Mulia. Mengubah posisi. Pertama, kan, biasa duduk, habis itu dia merapat ke saya, Yang Mulia. Baru dia lihat saya (blang) "nanti kamu yang bunuh Yosua, ya. Kalau kamu yang bunuh, saya yang akan jaga kamu, tetapi kalau saya yang bunuh enggak ada yang jaga kita lagi, Chard"," kata Bharada E menirukan perintah Ferdy Sambo.

Bharada E mengatakan kala itu hanya menjawab perintah Ferdy Sambo dengan kata 'Siap, Pak'.

Hakim Wahyu Iman Santosa lantas kembali bertanya kepada Bharada E perihal perintah Sambo.

Pertanyaan hakim guna mempertegas perintah Ferdy Sambo apakah memang diperintahkan membunuh atau hajar.

"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh? Bukan hajar?" tanya Hakim Wahyu.

"Bunuh, Yang Mulia. Bukan (hajar)," jawab Bharada E.

Hakim Wahyu menanyakan pikiran Bharada E setelah diperintahkan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News