Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
Jumat, 14 Februari 2025 – 10:06 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Artinya, praperadilan itu juga belum masuk ke pokok perkara pidana yang menjerat Hasto Kristiyanto (HK).
"Sebelum KPK melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, HK (Hasto Kristiyanto) masih bisa mengajukan ulang praperadilannya," ujar Abdul Fickar.
Di sisi lain, dia juga meyakini KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Hasto tersangka.
"Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Tinggal dibuktikan di pengadilan," ujar Abdul Fickar.(fat/jpnn)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai hakim Djuyamto yang tolak preaperadilan Hasto Kristiyanto mampu mempertahankan independensi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar