Hal yang Perlu Anda Tahu soal Polemik Jiwasraya

Hal yang Perlu Anda Tahu soal Polemik Jiwasraya
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diterjang badai dahsyat. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi itu gagal melaksanakan kewajibannya yang membuat para pemegang polis JS Saving Plan dirugikan. Selain nasabah, negara juga dirugikan dengan perkiraan awal Rp 13,7 triliun.

Dalam rapat kerja dengan Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko, Senin (16/12) lalu, Komisi VI DPR  meminta aparat penegak hukum mencegah direksi perusahaan pelat merah periode 2013-2018.

"Komisi VI DPR merekomendasikan penyelesaian permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lewat penegakan hukum tetap dijalankan, dimulai dengan melalukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 sehingga ada kejelasan kasus," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima saat rapat. 

Komisi VI DPR juga merekomendasikan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk penyelesaian permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Komisi juga meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat rencana strategis penyelesaian masalah yang saat ini terjadi.

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan terjadinya ketidakmampuan membayar klaim yang jatuh tempo sebenarnya bukan hubungan tunggal saja, tetapi sudah menyangkut masalah yang kompleks di dalam perusahaan termasuk sisi aset dan liabilitas (utang yang harus dilunasi).

"Jadi, produk yang sekarang bermasalah ini adalah produk investasi yang digabung dengan proteksi asuransi kecelakaan yang dijual melalui kanal bancassurance melalui sembilan bank," kata Hexana dalam rapat itu.

Dia memerinci dua bank pemerintah, dua BPD, dan selebihnya bank asing dan swasta nasional. Hexana mengatakan, return (hasil investasi) tinggi yang dijanjikan ke nasabah, pada kenyataannya tidak bisa di-cover oleh hasil investasi. Menurutnya, janji return mencapai 9-13 persen, sedangkan kondisi pasar saat itu jauh lebih rendah. 

Padahal, kata dia, industri asuransi mengumpulkan premi yang sifatnya investasi, hanya bisa diinvestasikan di instrumen keuangan. Kemudian janji yang diberikan bersifat garansi untuk periode tertentu masa investasi satu tahun.  

Komisi VI DPR meminta aparat penegak hukum mencegah direksi perusahaan Jiwasraya periode 2013-2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News