Hamdalah, 719 Napi Lapas Madiun Dapat Remisi Lebaran
Jumat, 14 Mei 2021 – 00:39 WIB

Dokumentasi penyerahan surat remisi Idulfitri kepada warga binaan. Foto: ANTARA
Selain itu, lanjut dia, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik, serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut mayoritas merupakan narapidana dari kasus pidana umum. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Narapidana yang mendapat remisi khusus dalam rangka Lebaran 2021 mayoritas merupakan napi dari kasus pidana umum.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk