Hamdalah, 719 Napi Lapas Madiun Dapat Remisi Lebaran

Hamdalah, 719 Napi Lapas Madiun Dapat Remisi Lebaran
Dokumentasi penyerahan surat remisi Idulfitri kepada warga binaan. Foto: ANTARA

Selain itu, lanjut dia, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik, serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut mayoritas merupakan narapidana dari kasus pidana umum. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Narapidana yang mendapat remisi khusus dalam rangka Lebaran 2021 mayoritas merupakan napi dari kasus pidana umum.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News