Hamdalah, Ganti Rugi Miliaran dari Waduk Terbayarkan

Hamdalah, Ganti Rugi Miliaran dari Waduk Terbayarkan
dok.JPNN

jpnn.com - PACITAN - Warga terdampak pembangunan Waduk Tukul akhirnya mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan di Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari, Pacitan.

Pekan lalu, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) megaproyek bendungan tersebut merampungkan pembayaran ganti rugi tahap ketiga.

Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Pacitan Putatmo Sukandar menyatakan, pembayaran kompensasi itu menyangkut pembangunan jalan lingkar bendungan.

Nilainya mencapai Rp 9,1 miliar untuk pembayaran ganti rugi 54 lahan milik 36 warga.

Dengan begitu, masalah ganti rugi yang sempat mengganjal tahapan pembangunan fisik kini terselesaikan.

''Sudah tidak ada problem lagi. Sekarang tinggal melanjutkan pembangunan sampai selesai,'' ujarnya kemarin (25/12).

Sampai saat ini, pembangunan Waduk Tukul memasuki tahap pengerjaan spillway.

Rencananya, proyek yang dikerjakan PT Brantas Abipraya tersebut dilanjutkan kembali pada 2017.

PACITAN - Warga terdampak pembangunan Waduk Tukul akhirnya mendapatkan pembayaran ganti rugi lahan di Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari, Pacitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News