Hamdalah, Insentif Guru Non-ASN di Daerah Ini Naik Lebih 200 Persen

Hamdalah, Insentif Guru Non-ASN di Daerah Ini Naik Lebih 200 Persen
Pemprov Kaltim menaikkan insentif guru non-ASN hampir 300 persen dari sebelumnya Rp 300 ribu menjadi Rp 1 juta per bulan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kalau sejahtera dalam bentuk kemewahan tentu tidak. Tetapi, saat ini sesuai data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun survei di Indonesia, bahwa Provinsi Kaltim terbesar se-Indonesia. Apalagi, kondisi ini tentu memengaruhi tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kaltim. Makanya, IPM Kaltim peringkat ketiga se-Indonesia,” bebernya.

Wagub Hadi menilai penyelenggaraan program pendidikan di Kaltim termasuk yang baik di Indonesia, begitu juga program beasiswa yang diberikan juga terbesar se-Indonesia.

"Kami harapkan SDM ke depan betul-betul berkualitas. Jangan sampai kalah dari luar Kaltim," kata Hadi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Muhammad Kurniawan menambahkan pemberian insentif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim bernomor 420/K.215/2019 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Tenaga Kependidikan SMA, SMK dan SLB Provinsi Kaltim.

"Sebelum kepemimpinan Isran-Hadi, hanya Rp 300 ribu per guru maupun tenaga kependidikan per bulan. Kini, PPPK tambahan penghasilan sebesar Rp 1,25 juta dan non-ASN Rp 1 juta, termasuk guru MAN se-Kaltim diberikan," kata Muhammad Kurniawan.

Kurniawan menambahkan untuk guru swasta tingkat SMA, SMK, dan SLB Rp 1 juta per bulan. (antara/jpnn)

Pemprov Kaltim menaikkan insentif guru non-ASN lebih 200 persen dari sebelumnya Rp 300 ribu menjadi Rp 1 juta per bulan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News