Hamdalah, Ridho Roma Bebas, Cuma Ada Syaratnya
Senin, 02 Mei 2022 – 19:35 WIB

Dokumentasi - Ridho Roma yang ikut memeriahkan peluncuran program Semua Membaca, Semua Membaca Kehidupan Rasulullah. Foto: tangkapan layar zoom
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Roma tersenyum bahagia pada perayaan Idulfitri kali ini.
Ridho berbahagia karena dinyatakan bebas dari hukuman yang dijalani selama ini.
Hanya saja, dia masih tetap harus menjalani wajib lapor.
Anak dari Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 2021.
Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada 21 September 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara.
Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Penyanyi dangdut tersenyum bahagia merayakan Idulfitri 1443 Hijriah, dia menghirup udara bebas, cuma ada syaratnya.
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- D'Academy 7 Cari Bintang Dangdut Masa Depan, Ini Jadwal dan Syarat Audisi
- Halalbihalal UNTAR 2025 Merajut Harmoni, Menyongsong Kemenangan dalam Keberagaman
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Kenang Sang Ibunda, Cici Faramida: Ibu Itu Hatinya Ingin Sekali Memberikan Kesenangan
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh