Hamdalah, Sudah Ada Permendagri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK

Hamdalah, Sudah Ada Permendagri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang bekerja di instansi daerah.

Kini ada kepastian gaji dan tunjangan bagi para PPPK di daerah menyusul penerbitan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang mengatur soal itu.

Pada 21 Januari 2021, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Pemda.

Permendagri yang telah diundangkan per 27 Januari 2021 itu menjadi regulasi terakhir untuk mencairkan gaji serta tunjangan PPPK yang sudah diangkat sejak awal tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana pun merasa lega dengan penerbitan permendagri tersebut.

"Alhamdulillah, saya ikut senang juga teman-teman PPPK sudah bisa mendapatkan gaji serta tunjangan seperti PNS," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (1/2).

Bima menjelaskan, egulasi tersebut mengakhiri masalah tentang penggajian PPPK. Di sisi lain, proses penerbitan nomor indik pegawai (NIP) bagi PPPK terus berjalan.

"Penetapan NIP PPPK masih berjalan terus dan hampir tuntas, mohon tunggu saja," ucapnya.

Ada kabar gembira untuk PPPK di instansi daerah menyusul penerbitan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang diundangkan pada 27 Januari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News