Hamdan Zoelva Minta MA Menjadikan Demokrat Termohon Intervensi, Begini Argumentasinya
jpnn.com, JAKARTA - Hamdan Zoelva, selaku hukum Partai Demokrat meminta kepada Mahkamah Agung agar menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi atau pihak terkait.
Hamdan menjelaskan itu terkait permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat oleh Muh Isnaini Widodo dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Permohonan itu terdaftar di MA dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi termohon intervensi atau pihak terkait," kata Hamdan dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).
Hamdan Zoelva pun membeber alasannya meminta Demokrat dijadikan termohon intervensi dalam permohonan pengujian AD/ART itu.
Dia menyatakan bahwa Partai Demokrat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut.
Sebab, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, objek yang dimohonkan untuk diuji adalah AD/ART Partai Demokrat.
Menurutnya, walaupun dalam hukum acara permohonan uji materi di MA tidak mengenal adanya pihak terkait, tetapi untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan terbuka, adil, serta mendengar para pihak secara seimbang, Partai Demokrat perlu ditetapkan sebagai permohon intervensi atau pihak terkait.
Hamdan Zoelva, selaku hukum Partai Demokrat meminta kepada Mahkamah Agung agar menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi atau pihak terkait. Begini argumentasinya.
- 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya
- AHY Akan Salat Id Bareng SBY, Lalu Ikut Kegiatan Presiden Jokowi
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini