Hamdan Zoelva Sah Menjabat Wakil Ketua MK

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2013-2016. Hamdan sah menjadi Wakil Ketua MK setelah mengikuti Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, (22/8).
Jabatan baru ini diemban Hamdan untuk menggantikan Achmad Sodiki yang sudah memasuki masa purnabakti 12 Agustus 2013 lalu.
"Saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan UUD 1945," kata Hamdan dalam pengucapan sumpah.
Pemilihan Hamdan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan MK Nomor 03/PMK/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.
Dalam pemungutan suara, Hamdan mengalahkan calon lainnya, Achmad Fadili Sumadi dengan selisih 2 suara. Hamdan mendapat 5 suara, sementara Fadili memperoleh 3 suara. Sedangkan 1 suara lainnya menyatakan abstain. (flo/jpnn)
JAKARTA - Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2013-2016. Hamdan sah menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2