Hamil Duluan, Puluhan Remaja Ini Terpaksa Gelar Pernikahan Dini

Hamil Duluan, Puluhan Remaja Ini Terpaksa Gelar Pernikahan Dini
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

jpnn.com, NGANJUK - Pernikahan di bawah umur masih banyak ditemukan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Hingga Juli lalu, total ada puluhan anak di bawah umur yang memutuskan menjalin rumah tangga. Mayoritas pemicunya adalah karena perempuan dalam kondisi hamil.

Anwar Bahar Basalamah

UNTUK diketahui, sesuai UU No 1/1974 tentang Perkawinan, anak-anak belum boleh menikah karena belum cukup usia.

Dalam UU tersebut, batasan usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun dan 19 tahun untuk laki-laki.

Panitera PA Kabupaten Nganjuk Zainul Hudaya mengatakan, setiap tahun, jumlah pemohon dispensasi nikah lebih dari 40 orang.

Tahun lalu, PA menangani 70 kasus. Sebanyak 68 perkara diputus dengan menerima dispensasi yang dijadikan rekomendasi pernikahan di kantor urusan agama (KUA).

Tahun ini, sampai Juli lalu, ada 50 pemohon dispensasi. Zainul menyebutkan, sebanyak 46 perkara sudah diputus.

"Setiap bulan selalu ada pemohon pernikahan di bawah umur (dini, Red)," lanjutnya kepada Jawa Pos Radar Nganjuk.

Pernikahan dini menimbulkan ketidaknyamanan sebab sebenarnya remaja belum siap mengemban tugas dengan predikat suami dan istri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News