Hamili Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Dihukum 18 Tahun Penjara
Jumat, 24 Januari 2020 – 16:39 WIB
Korban yang berusaha menolak ataupun melawan tak bisa menghindar, karena diancam dan dipukuli oleh pelaku. (end/pojokpitu/jpnn)
Aksi bejat Muslimin menghamili anak kandungnya ini telah dilakukan sejak tahun 2017 lalu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Wartawan di Makassar Membantah Menghamili Anak Kandung
- Lelaki Bejat Ini Mencabuli Anaknya Sendiri, Berkali-kali
- Kasus Bacaleg Diduga Hamili Anak Kandung, Begini Info dari Kombes Arman
- Ada Ayah Diduga Hamili Anak Kandungnya, Ternyata Bacaleg
- Menghamili Anak Kandung yang Digauli 6 Tahun Terakhir, Limbat Masuk Bui