Hamili Anak Kandung, Dipenjara 11 Tahun
Jumat, 01 Maret 2013 – 11:56 WIB
JAMBI – Gara-gara menghamili anak sendiri, Said Husin harus mendekam 11 tahun penjara. Kamis (28/2), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang yang digelar terbuka. Selain harus mendekam dalam penjara, Said juga didenda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan. Sedangkan ibu korban masih berada di rumah mertua. Saat itulah dia disetubuhi. Korban sempat berontak, tapi pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya. Jika diberitahu, maka ibunya akan sengsara.
Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Paluko, itu, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU 23 tahun 2002, perlindungan anak dengan tuntutan 14 tahun penjara, denda 300 juta, dan subsider 6 bulan.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, korban yang masih berumur 15 tahun tersebut disetubuhi oleh orang tuanya pada 26 Februari 2012 silam. Saat itu sedang ada acara di rumah mertua atau kakek korban, korban saat itu sempat ribut dengan adiknya. Kemudian dibawa pulang ke rumah oleh bapaknya.
Baca Juga:
JAMBI – Gara-gara menghamili anak sendiri, Said Husin harus mendekam 11 tahun penjara. Kamis (28/2), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi,
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara