Hamili Dua Putri Sendiri, Tentara Bejat Dihukum 10 Tahun 8 Bulan Bui

Hamili Dua Putri Sendiri, Tentara Bejat Dihukum 10 Tahun 8 Bulan Bui
TENTARA BEJAT: Serda Victor Soares saat persidangan di Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (29/9). Anggota Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung itu dijatuhi hukuman 10 tahun dan 8 bulan penjara karena mencabuli dua putrinya sendiri. Foto: Radar Bali/JPG

Terkait dengan putusan itu, Victor melakukan diskusi dengan penasihat hukumnya. Kemudian menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut.

Begitu juga dengan oditur yang mengatakan pikir-pikir juga. Victor diberikan waktu 7 hari setelah putusan untuk menerima atau mengajukan banding atas keputusan itu.

Sementara Humas Pengadilan Militer Denpasar Letnan Satu Sus Arinta Mudji mengatakan, dari kedua kasus itu Victor total dihukum 10,8 bulan “Jika terdakwa tidak melakukan banding dan menerima keputusan tersebut, maka terdakwa dihukum 10 tahun 8 bulan ditambah hukuman denda 50 juta atau subsider kurungan 3 bulan serta pemecatan di dinas militer,” pungkasnya.(ara/mus/jpg/jpnn)


DENPASAR - Pengadilan Militer Denpasar menjatuhkan hukuman 10 tahun dan 8 bulan penjara kepada Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares (45). Babinsa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News