Hanura Minta Kubu Daryatmo Cs Kembalikan Aset Partai

Hanura Minta Kubu Daryatmo Cs Kembalikan Aset Partai
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Partai Hanura) di bawah kepemimpinan Ketua Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Herry Lountung Siregar merupakan kepengurusan yang sah.

MA menolak kasasi yang diajukan Partai Hanura kepengurusan Daryatmo dan Syarifuddin Sudding. DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO mendesak agar Daryatmo Cs mengembalikan aset-aset partai yang dikuasai. Kalau tidak, maka DPP Partai Hanura akan menempuh jalur hukum.

BACA JUGA: Seorang Siswi Ditemukan Tewas Telungkup Tanpa Busana di Perkebunan

“Setelah putusan ini keluar, kami mengimbau untuk tidak lagi mengatasnamakan Partai Hanura. Segala aset-aset untuk segera dikembalikan. Apalagi tidak, kami akan bawa ke jalur hukum,” kata Herry didampingi Kepala Bidang Organisasi Partai Hanura, Benny Rhamdani, Ketua Bidang Hukum Partai Hanura Dodi S Abdul Kadir dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/9).

Seperti diketahui, putusan kasasi MA nomor : 194K/TUN/2019 tanggal 13 Mei 2019 menolak kasasi yang diajukan Daryatmo dan Sudding yang menggugat Surat Keputusan Menkumham Nomor : M.MH.01.AH.11.01 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO dan Herry. Dalam putusan itu, MA menghukum Daryatmo membayar biaya perkara Rp500.000.

“Kalau mereka setelah putusan ini tidak mengikuti, mungkin kami akan tuntut tetapi kelihatannya dengan kondisi ini siapa pun bisa menerima dan tahu bahwasannya ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Herry.

Benny Ramdhany meminta putusan MA yang bersifat final dan mengikat ini ditaati oleh siapa pun. Dia menegaskan, dengan adanya putusan MA bersifat final dan binding ini maka tidak ada dasar apa pun oleh siapa pun menyatakan dan bertindak mengatasnamakan DPP Hanura.

“Jika kemudian ditemukan Daryatmo Cs dan siapa pun dan pihak mana pun yang dengan sengaja menyatakan dan bertindak mengatasnamakan DPP Hanura, maka DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Oesman Sapta Odang selaku ketua umum dan Bapak Herry Lountung Siregar selaku sekretaris jenderal akan mengambil tindakan tegas dan melalui jalur hukum baik perdata dan pidana,” katanya.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Partai Hanura) di bawah kepemimpinan Ketua Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Herry Lountung Siregar merupakan kepengurusan yang sah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News