Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal

Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal
Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal
Untuk itu, lanjut dia, banyaknya produk di pasaran yang belum bersertifikat halal menjadi tantangan bagi MUI.  MUI terus melakukan sosialisasi serta imbauan produk halal kepada dua pihak, yakni produsen dan konsumen. Upaya tersebut makin getol dilakukan, khususnya dalam momen Ramadan. Sebab, MUI tidak memiliki kewenangan menyita seperti BPOM.

’’Kami minta produsen untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal. Terutama bagi para pengusaha parsel. Kemudian konsumen yang beragama Islam harus lebih berhati-hati dalam memilih produk. Tolong dilihat apakah ada tanda halal atau tidak,” papar Lukmanul.

Terkait dengan rancangan undang-undang jaminan produk halal (RUU JPH) yang belum juga disahkan, Lukmanul menyatakan, pihaknya akan tetap berupaya dilibatkan dalam proses sertifikasi halal untuk segala jenis produk yang beredar di pasaran. Dengan demikian, MUI nanti tetap mendapat hak penuh dalam penetapan sertifikasi halal di dalam RUU JPH. Seperti diketahui, MUI memegang hak tersebut sejak 1989.

’’Proses sertifikasi halal itu cuma tiga, yakni pemeriksaan, fatwa, dan sertifikat. Otoritas ulama ini adalah fatwa tertulis sehingga menjadi kewenangan ulama,” jelasnya.

JAKARTA – Para konsumen, khususnya yang beragama Islam, harus lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan olahan yang beredar di pasaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News