Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal

Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal
Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal
Lukmanul menuturkan, dahulu hanya MUI yang memegang kewenangan penetapan sertifikasi halal. Namun, saat ini kewenangan tersebut mulai diperebutkan. ’’LPPOM MUI ini sekarang malah jadi rebutan. Artinya, kami mendapat kepercayaan dari produsen dan konsumen. Karena itu, kami berharap, RUU JPH ini tidak memotong kewenangan MUI,” jelas dia.

Sebagai informasi, dalam draf terakhir RUU JPH versi pemerintah, fungsi MUI hanyalah dalam sidang isbat untuk menetapkan fatwa halal. Sedangkan penetapan standar halal, penentuan auditor untuk mengkaji produk, dan penerbitan sertifikasi halal diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. (ken/c7/nw)

JAKARTA – Para konsumen, khususnya yang beragama Islam, harus lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan olahan yang beredar di pasaran.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News