Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal
Minggu, 29 Juli 2012 – 07:00 WIB
Lukmanul menuturkan, dahulu hanya MUI yang memegang kewenangan penetapan sertifikasi halal. Namun, saat ini kewenangan tersebut mulai diperebutkan. ’’LPPOM MUI ini sekarang malah jadi rebutan. Artinya, kami mendapat kepercayaan dari produsen dan konsumen. Karena itu, kami berharap, RUU JPH ini tidak memotong kewenangan MUI,” jelas dia.
Sebagai informasi, dalam draf terakhir RUU JPH versi pemerintah, fungsi MUI hanyalah dalam sidang isbat untuk menetapkan fatwa halal. Sedangkan penetapan standar halal, penentuan auditor untuk mengkaji produk, dan penerbitan sertifikasi halal diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. (ken/c7/nw)
JAKARTA – Para konsumen, khususnya yang beragama Islam, harus lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan olahan yang beredar di pasaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Asuransi Jasindo Paparkan Capaian Hasil Kinerja 2023, Wow!
- Kuartal I 2024, Siloam Hospitals Layani Lebih dari 1 Juta Pasien
- Hari Pertama Karya Nyata Festival Vol.6 Pekanbaru, UMKM Pertamina Bukukan Transaksi Rp 1,2 Miliar
- Penjualan 5 Produk Jasindo Meningkat, Asuransi Satelit Mendominasi
- PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri untuk Hadapi Risiko Geopolitik
- Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2