Hanya 2 Kebijakan Mendikbud Ini yang Terbukti Bermanfaat bagi Guru Honorer

Hanya 2 Kebijakan Mendikbud Ini yang Terbukti Bermanfaat bagi Guru Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim saat kunker ke Sorong. Foto Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Selama menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sudah banyak mengeluarkan sejumlah kebijakan. Salah satunya kebijakan untuk membantu guru honorer yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut etua DPD Forum Honorer Non K2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah, kebijakan pertama adalah soal dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kebijakan ini dua kali mengalami perubahan. Dari yang awalnya bisa digunakan maksimal 50 persen untuk gaji guru honorer.

Kemudian direvisi karena pandemi di mana nominal untuk biaya gaji guru tidak dibatasi lagi.

Namun, faktanya kebijakan tersebut hanya sekadar statement tanpa arti. Sebab, kepala sekolah tetap sebagai mengambil keputusan.

"Kalau dana BOS benar-benar enggak ngaruh buat guru honorer. Guru-guru honorer tetap mencari tambahan lain karena gaji yang diberikan tidak berubah," kata Nurul Hamidah kepada JPNN.com, Jumat (19/2).

Dia menilai, kepala sekolah tidak berani memberikan tambahan gaji untuk guru honorer karena waswas jadi temuan. Alhasil gaji guru honorer tetap rendah dan makin menyulitkan mereka karena pandemi.

Guru Nurul mengungkapkan, dari beberapa kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim, ada dua yang sangat dirasakan manfaatnya. Yaitu, kebijakan bantuan kuota internet guru dan bantuan subsidi upah (BSU).

"Kalau kuota internet 42 GB per bulan kan langsung dikirim di nomor ponsel guru. Begitu juga BSU Rp 1,8 juta untuk tiga bulan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru makanya sangat terbantu sekali dua kebijakan Mas Nadiem ini," terangnya.

Guru honorer nonkategori Nurul Hamidah mengungkapkan kebijakan dana bos tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan guru honorer, yang ngaruh hanya BSU dan bantuan Kuota internet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News