Hanya 3 Jam, Polisi Gulung Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Ancol
Selasa, 25 Juli 2023 – 18:07 WIB
Akibat perbuatannya, empat tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancamannya lima tahun penjara, sedangkan dua anak dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara. (tan/jpnn)
Penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan wartawan itu pun dilakukan hanya dengan waktu tiga jam.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Catch Kill
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Ngantuk Terkulai
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan