Hanya 3 Jam, Polisi Gulung Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Ancol
Selasa, 25 Juli 2023 – 18:07 WIB

Reskrim Polsek Pademangan menangkap enam orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial MS (24) di Jalan Lodan Raya, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Polsek Pademangan
Akibat perbuatannya, empat tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancamannya lima tahun penjara, sedangkan dua anak dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara. (tan/jpnn)
Penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan wartawan itu pun dilakukan hanya dengan waktu tiga jam.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Jurnalis Masih Hadapi Kerentanan Kerja di Tengah Perayaan May Day 2025
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan
- KWP Kembali Gelar Halalbihalal Antarwartawan Parlemen, Ariawan: Momentum Tepat untuk Saling Memaafkan
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita