Hanya 3 Persen Masyarakat Amalkan Pancasila
Selasa, 14 Februari 2012 – 17:23 WIB
"Sosialisasi Empat Pilar (Pancasila, UUD NRI 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika) memerlukan kedudukan hukum khusus dengan peraturan perundang undangan-undangan yang spesifik," katanya.
Lebih lanjut, Muhammad Asfar mengungkap hasil penelitian LPPM Universitas Airlangga terkait dengan program pemasyarakatan Empat Pilar.
"Sekitar 93 persen partisan menyatakan semakin mantap keyakinannya terhadap bentuk negara dan sepakat bahwa konsep negara kesatuan merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar lagi," ungkap Muhammad Asfar.
Selain itu, sekitar 91,1 persen partisan juga mempunyai keinginan secara sukarela untuk turut melakukan pemasyarakatan Empat Pilar di lingkungan terdekatnya. "Seluruh parameter tersebut merupakan indikasi bahwa Program Pemasyarakatan Empat Pilar berhasil memberikan dampak positif bagi kelompok sasaran," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Peneliti Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah, Irfan Abubakar mengungkapkan hanya sekitar 3 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045