Hanya 4 Provinsi Serap Anggaran 80%

Daya Serap Sumut Terendah, Hanya 25 %

Hanya 4 Provinsi Serap Anggaran 80%
Hanya 4 Provinsi Serap Anggaran 80%
JAKARTA - Dari 33 provinsi yang ada saat ini, hanya 4 provinsi yang dapat menyerap 80 persen anggaran tahun 2008 untuk keperluan pembangunan daerahnya. Mereka adalah Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menyebutkan, rata-rata penyerapan anggaran pemerintah provinsi di seluruh Indonesia pada tahun 2008 hanya berkisar antara 60 persen hingga 70 persen. Daya serap terendah adalah Provinsi Sumatera Utara yang tidak mencapai 25 persen. Disusul Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang tak mencapai 40 persen.

"Dan hanya empat provinsi yang dapat menyerap 80 persen," ungkap Anwar Nasution saat membuka acara penganugerahan kepada sejumlah instansi pemerintah, dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-62 BPK di gedung BPK, Kamis (15/1).

Anwar juga menyinggung mengenai keterlambatan pengesahan APBD. Namun dia mengakui, pemerintah pusat juga menjadi penyebab keterlambatan itu. Ini menyangkut transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Departemen Keuangan yang memerlukan tenggang waktu verifikasi cukup lama, mulai dari departemen teknis seperti Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Departemen Kehutanan hingga Kantor Perwakilan dan Dinasnya yang ada di daerah. "Pada gilirannya, ketidakpastian pendapatan pemda telah mengganggu penyusunan APBD," ungkap Anwar.

Lebih lanjut dia mengatakan, konflik politik antara DPRD dan Pemda maupun antar DPRD sendiri, ikut mempengaruhi pengesahan APBD. Anwar menyebut data, pada 2007 hanya 5 persen dari pemda provinsi/kabupaten/kota yang dapat mengesahkan APBD tepat waktu sebelum masuk tahun anggaran baru. Masih pada 2007, sebanyak 47 persen pemda mengesahkan APBD pada Maret dan April tahun anggaran berjalan.

JAKARTA - Dari 33 provinsi yang ada saat ini, hanya 4 provinsi yang dapat menyerap 80 persen anggaran tahun 2008 untuk keperluan pembangunan daerahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News