Hanya Allah, Brigadir J, dan Putri Candrawathi yang Tahu Kejadian di Magelang
Senin, 15 Agustus 2022 – 04:39 WIB
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kemarahan Irjen Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komjen Agus Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Perwira Tinggi Polri
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Komjen Agus Persilakan Laporkan Anggota Polri tidak Netral di Pemilu ke Propam
- Komjen Agus Serahkan Beasiswa Untuk 150 Mahasiswa di Riau
- Wakapolri Cek Program Polri Presisi di Riau, Masyarakat Mengaku Puas dengan Kinerja Irjen Iqbal
- Silaturahmi dengan Elemen Masyarakat Riau, Wakapolri Sampaikan Pesan Persatuan