Hanya Bisa Dihentikan dengan UU

Jaksa Agung Soal Penghentian Kasus Chandra dan Bibit

Hanya Bisa Dihentikan dengan UU
Hanya Bisa Dihentikan dengan UU
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan, langkah hukum yang dilakukan atas dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak bisa dihentikan begitu saja. Yang bisa menghentikannya, kata Hendarman, hanyalah kekuatan undang-undang.

Hal tersebut ditegaskan Hendarman saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (9/11). Oleh karena itu pula, ia memohon izin untuk diberi kesempatan independen demi memproses kasus tersebut. "Mohon izinkan kejaksaan bertindak independen dan profesional. Kalau jaksanya yakin bisa membuktikan kasus ini, kita akan maju," kata Hendarman.

Pernyataan Hendarman itu muncul terkait pertanyaan yang diajukan anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding (Partai Hanura) dan Dewi Asmara (Partai Golkar). Sarifuddin mempertanyakan dasar bagi kejaksaan untuk penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Sementara Dewi Asmara meminta klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan percobaan penyuapan dan pemerasan yang diarahkan pada pimpinan KPK non-aktif tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Hendarman lalu menjelaskan posisi kasusnya. Disebutkannya, hal itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap PT Masaro. Setelah digeledah, disitalah barang-barang di kantor PT Masaro tersebut. "Atas dasar itu, Anggoro meminta Anggodo mencari dukungan bisa diselesaikan, karena Anggoro merasa tidak bersalah tapi digeledah. Anggoro minta diselesaikan dengan KPK," urai Hendarman.

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan, langkah hukum yang dilakukan atas dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News