Hanya Bisa Dihentikan dengan UU
Jaksa Agung Soal Penghentian Kasus Chandra dan Bibit
Senin, 09 November 2009 – 12:37 WIB
Selanjutnya, masih menurut Hendarman, Anggodo mencari teman yang bisa menghubungkan. Maka didapatlah Ary Muladi yang bisa menghubungkan dengan Ade Rahardja. "Maka terjadilah pembicaraan kalau ada atensinya. Atensinya disebut Rp 3,750 miliar," sebutnya.
Baca Juga:
Meski demikian, Hendarman mengakui masih ada 'missing link' dalam penyerahan uang tersebut. Sebab, Ary Muladi yang tadinya mengakui penyerahan uang, mencabut kembali pernyataannya dan menyebut uang itu diserahkan ke Yulianto. (har/JPNN)
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan, langkah hukum yang dilakukan atas dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati