Hanya Dikasih Kuota Angkutan Online 750 Unit

Hanya Dikasih Kuota Angkutan Online 750 Unit
Taksi online. Foto: JPG

jpnn.com, CIREBON - Pemprov Jabar menetapkan kuota angkutan online untuk Cirebon Kota hanya 750 unit. Angka kuota kendaraan roda empat itu separuh dari yang diusulkan.

“Kita ajukan ke Dishub Jabar 1.500, yang disetujui hanya 750 unit. Ini kuota terbesar ketiga setelah Bandung dan Bogor," kata Kasi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang pada Dishub Kota Cirebon, Dasita, seperti diberitakan Radar Cirebon (Jawa Pos Group).

Soal aturan angkutan online, Dasita mengatakan semua sudah diatur pemerintah lewat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Salah satu yang diatur, kata dia, mengenai operasional angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Angkutan ini dalam wilayah perkotaan atau kawasan tertentu, mempunyai asal dan tujuan, tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap. Menurut Dasita, angkutan online ini termasuk angkutan sewa khusus. Karena kendaraannya yang berplat hitam, tidak memakai argometer, dan tidak memiliki identitas khusus.

Untuk mengakomodir jenis angkutan yang demikian, maka dalam Permenhub itu diatur juga nomenklatur angkutan sewa online.

"Pemerintah harus mengaturnya, karena selain untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, pemerintah harus memastikan pelayanan angkutan orang yang ada saat ini aman, nyaman, tertib dan lancar," terangnya kepada Radar Cirebon.

Dalam sistem transportasi, sambungnya, keseimbangan antara supply and demand sangat penting. Yang dijaga bukan hanya kepentingan konsumen, tapi juga penyedia jasa, termasuk pengemudi. Bila wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang beroperasi tidak dibatasi, yang terjadi adalah over supply.

Dishub Cirebon mengusulkan 1500 kuota angkutan online, namun yang disetujui Pemerintah Provinsi Jabar hanya separuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News