Organda DKI, Banten dan Jabar Tolak Stiker ASK untuk Angkutan Online

Organda DKI, Banten dan Jabar Tolak Stiker ASK untuk Angkutan Online
Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat geram dengan adanya pengecualian angkutan online melintas kawasan ganjil-genap yang berlaku di Jakarta. Pengecualian tersebut dinilai merugikan pemilik kendaraan.

Ketua Organda DKI Jakarta, yang juga sekaligus sebagai Korwil IIA yang membawahi 3 provinsi DKI, Jawa Barat dan Banten, Shafruhan Sinungan mengatakan, pemasangan stiker yang dilakukan Badan Pengolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terhadap Angkutan Sewa Khusus (ASK) angkutan online jelas melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang.

Dimana, kata Shafruhan, dalam pasal 27 yang mengatur pemasangan kode khusus atau pemasangan stiker di setiap taksi online sangat merugikan pemilik kendaraan. Bahwa, dalam pasal ini jika diterapkan sangat berbahaya.

Hal ini sama saja mengadu antara taksi online dan taksi konvensional. Dengan pemasangan stiker, orang-orang yang tidak suka keberadaan taksi online akan lebih mudah mengenalnya.

"Kami sangat keberatan dengan peluncuran pemasangan stiker ASK tersebut dikarenakan kondisi situasi transportasi umum sudah sangat terpuruk," kata Shafruhan saat dihubungi Jumat (20/8).

Bersama dengan Organda Jawa Barat dan Banten, Shafruhan meminta agar pemasangan stiker ASK dihentikan.

Pernyataan itu pun dituangkan dalam surat resmi nomor A.001/sur/korwil II A/VII/2021 yang ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI; Dirjen Perhubungan Darat; Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Jawa Barat; Gubernur Banten dan kepala Dinas Perhubungan tiga wilayah tersebut.

Apabila surat permohonan itu tidak direspon positif, DPD Organda DKI, Jawa Barat dan Banten menyatakan siap beraksi.

Ketiga Organda menyebut pemasangan stiker ASK untuk angkutan online jelas melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 Tahun 2017

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News