Hanya DPR yang Berhak Uji Perppu
Sabtu, 26 September 2009 – 17:10 WIB
JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Asep A Yusuf menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kewenangan untuk membuat tafsiran dan syarat-syarat kondisi seperti apa yang dianggap memenuhi kriteria 'kegentingan yang memaksa' sehingga perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sesuai konstitusi, tahapan penerbitan Perppu memang melewati proses perimbangan subyektif dari presiden. Untuk mendapatkan pertimbangan yang obyektif untuk menjadi UU, maka Perppu harus melalui persetujuan DPR.
"Jadi, DPR yang berwenang untuk menguji. Kalau nantinya DPR menolak Perppu (mengenai pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK, red), berarti presiden tidak memberikan pengertian yang riil terhadap kegentingan yang memaksa," ujar Asep A Yusuf dalam diskusi bertema 'Kontroversi Perppu Pimpinan KPK' di di Warung Daun, Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (26/9).
Baca Juga:
Di tempat yang sama, politisi dari Partai Demokrat (PD), Ruhut Sitompul, menilai pengisian pimpinan KPK sangat penting guna menjaga eksistensi lembaga tersebut. Alasannya, dua pimpinan KPK yang masih tersisa, yakni Haryono dan Jasin, punya latar belakang sebagai konsultan akuntan. "Bayangkan saja, dua konsultan, padahal tugasnya di KPK menyangkut ligilitasi," cetusnya.
Ruhut menilai, penerbitan Perppu merupakan langkah yang tepat. Disebutkan, perlunya pengisian pimpinan sementara KPK yang dipayungi Perppu itu sudah dikonsultasikan dengan sejumlah tokoh. "Bapak presiden tidak mentang-mentang. Beliau konsultasi dulu dengan Pak Tumpak Hatorangan Panggabean dan Pak Maffud (Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, red). Jadi, kita harus berpikiran positif," ucapnya. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Asep A Yusuf menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan