Hanya Gara - Gara Ucapan Nyawa Melayang
Rabu, 17 April 2019 – 14:48 WIB

Pelaku pembunuhan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berukuran kurang lebih 15 cm, handphone, baju kaos , celana panjang, juga tas sandang warna hitam.
"Jadi tersangka mengakui tega membunuh korban hanya karena sakit hati dengan perkataan korban," kata Liberty.
Tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara. (JPG/jpnn)
Tersangka Senen tega membunuh Ngatiem hanya karena sakit hati dengan perkataan korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum