Hanya PNS dan PPPK, 5 Tahun Lagi tak Ada Honorer K2

Hanya PNS dan PPPK, 5 Tahun Lagi tak Ada Honorer K2
Massa Honorer K2 menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10). Mereka menuntut agar diangkat menjadi PNS. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen menuntaskan masalah Honorer K2 dengan melakukan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dalam masa lima tahun iharapkan seluruh honorer K2 sudah memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muzakir mengatakan, dalam UU ASN hanya dikenal PNS dan PPPK.

Itu sebabnya dalam masa transisi ini pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer K2 di atas 35 tahun untuk mengikuti tes PPPK.

"Dalam masa transisi lima tahun ini seluruh honorer K2 harus ikut tes, sehingga nantinya di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK,” kata Muzakir kepada JPNN.

BACA JUGA: Prabowo – Sandi Sebut Guru Honorer, Jokowi – Ma’ruf Belum Pernah

Dia menambahkan, setelah lima tahun, tidak adalagi istilah honorer. Sebab, amanat undang-undang hanya mengenal PNS dan PPPK.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kuota PPPK tahap satu dari honorer K2 sesuai usulan kebutuhan daerah.

Masalah Honorer K2 akan dituntaskan dalam waktu lima tahun, yakni dengan ikut seleksi PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News