Haposan-Cirus Bungkam, JAM Was akan Gunakan Lie Detector

Haposan-Cirus Bungkam, JAM Was akan Gunakan Lie Detector
Haposan-Cirus Bungkam, JAM Was akan Gunakan Lie Detector
CIANJUR - Inspektur dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) berniat menggunakan alat deteksi kebohongan atau lie detector, untuk mengungkap tuduhan beredarnya uang USD 500 ribu (sekitar Rp 5 miliar), ke JAM Pidana Umum (JAM Pidum) Kamal Sofyan Nasution dan mantan JAM Pidum AH Ritonga, seperti dikemukakan terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Langkah ini, menurut JAM Was Marwan Effendy, akan dilakukan karena saksi penting seperti pengacara Haposan Hutagalung dan jaksa Cirus Sinaga menolak memberikan keterangan.

Tadinya, kata Marwan, dengan keterangan Haposan dan Cirus, akan diketahui apakah ada aliran dana masuk ke rekening Kamal maupun Ritonga. "Haposan dan Cirus bisu seribu bahasa. Saya kira, (itu) satu-satunya jalan untuk mengetahui keterangan itu bohong atau nggak," ucap Marwan, Selasa (14/12).

Namun demikian, diakui Marwan, penggunaan lie detector terbentur pada proses hukum yang dijalankan. Pihaknya lanjut Marwan, saat ini tengah menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan lie detector biasanya digunakan dalam tahap penyidikan. Untuk itu, perlu izin khusus dari Jaksa Agung, apakah dimungkinkan cara ini digunakan.

Seperti diberitakan, Haposan dan Cirus diperiksa JAM Was, setelah muncul tuduhan Gayus di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), bahwa dia menyerahkan uang bagi JAM Pidum dengan maksud meringankan rencana tuntutan (rentut) dalam kasus penggelapan. Versi Gayus, Haposan dua kali meminta uang, yakni USD 500 ribu dan USD 5 ribu, karena JAM Pidum  berganti dari AH Ritonga ke Kamal.

CIANJUR - Inspektur dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) berniat menggunakan alat deteksi kebohongan atau lie detector, untuk mengungkap tuduhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News