Harapan Kepala Rutan Siak Kepada 137 Narapidana Penerima Remisi Lebaran
Jumat, 14 Mei 2021 – 18:50 WIB

Para warga binaan Rutan Siak yang mendapatkan remisi. Foto: ANTARA/HO-Rutan Siak
Dia menuturkan pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Remisi adalah hak narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana. Mereka menerima remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan tanpa dipungut biaya alias nol rupiah,” katanya.
Selanjutnya, pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.
Selain itu, dia berharap remisi ini bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rutan Kelas II B Siak, Provinsi Riau, memberikan remisi khusus (pengurangan masa tahanan) pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kepada 137 warga binaan permasyarakatan dengan masa bervariasi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- Halalbihalal UNTAR 2025 Merajut Harmoni, Menyongsong Kemenangan dalam Keberagaman
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh