Harapan Kepala Rutan Siak Kepada 137 Narapidana Penerima Remisi Lebaran
Jumat, 14 Mei 2021 – 18:50 WIB
Dia menuturkan pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Remisi adalah hak narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana. Mereka menerima remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan tanpa dipungut biaya alias nol rupiah,” katanya.
Selanjutnya, pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.
Selain itu, dia berharap remisi ini bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Rutan Kelas II B Siak, Provinsi Riau, memberikan remisi khusus (pengurangan masa tahanan) pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah kepada 137 warga binaan permasyarakatan dengan masa bervariasi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Pascaidulfitri, Transaksi Emas di Pegadaian Naik 15 Persen
- Trafik Data Indosat Ooredoo Hutchison Melonjak Hingga 17% Sepanjang Idulfitri