Harapan Pengacara untuk Putusan Praperadilan Laskar FPI Almarhum Suci Khadavi

Harapan Pengacara untuk Putusan Praperadilan Laskar FPI Almarhum Suci Khadavi
Pengacara keluarga almarhum Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, jika majelis hakim mengabulkan permohonan keluarga Khadavi, secara otomatis penuntutan akan dihentikan.

Sebab, kata dia, tersangkanya M Suci Khadavi Putra sudah meninggal dan hal tersebut diatur dalam ketentuan KUHAP.

"Penuntutannya pasti akan dihentikan kalau tersangkanya sudah meninggal. Itu ketentuan KUHAP," pungkasnya.(cr3/jpnn)

Sidang putusan praperadilan yang diajukan keluarga anggota Laskar FPI Alm. M Suci Khadavi Putra digelar pada Selasa (9/2) mendatang.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News