Jawaban AKBP Ari Cahya alias Acay Ditanya JPU soal Penyidik Kasus KM 50, Oh

Jawaban AKBP Ari Cahya alias Acay Ditanya JPU soal Penyidik Kasus KM 50, Oh
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat bersaksi dalam perkara perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (27/10). Foto: Layaran siaran langsung PN Jaksel/ Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10).

Brigjen Hendra dan Kombes Agus adalah terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Tim JPU sempat bertanya kepada AKBP Acay yang sebelumnya sempat disebut sebagai tim CCTV pada kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa menanyakan apa benar Acay penyidik untuk kasus KM 50?

"Alhamdulillah, bukan. Bukan," kata Acay menjawab JPU.

Jaksa lantas menimpali dengan pertanyaan berikutnya. "Yang benar?" tanya jaksa. "Benar," jawab Acay.

Dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan disebutkan Acay sempat dihubungi oleh eks karopaminal Divpropam Polri itu, tetapi tidak terhubung.

Hendra menghubungi AKBP Acay setelah diperintah Ferdy Sambo mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 07.30 WIB.

Begini jawaban AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang disebut sebagai tim CCTV KM 50 saat ditanya JPU apakah dia penyidik di kasus penembakan laskar FPI itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News