Harapkan Majelis Hakim Pertimbangkan Bukti Kementerian ATR soal Perkara Pengukur Tanah
Adapun pemecahan sempurna bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak dengan melaporkan rencana tapak.
Menurut Iing, kerangka tanah yang disengketakan oleh Abdul Halim dan Benny Simon Tabalujan itu memiliki titik-titik terluar yang sudah pasti. Sengketa itu pun pernah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta serta Mahkamah Agung (MA).
Pengadilan menyatakan sertifikat hak guna bangun (SHGB) milik keluarga Tabalujan itu sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Namun, Iing sebagai utusan Kementerian ATR/BPN justru tidak dimintai keterangan di persidangan.
"Kami hanya bisa memberikan keterangan saja secara tertulis untuk bukti utama yang sedianya bisa membuat terang kasus ini mana yang benar dan mana yang salah, " tandasnya.(des/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Paryoto tengah menjalani persidangan di PN Jakarta Timur karena didakwa melakukan tindak pidana dalam pengukuran tanah.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bicara Mafia Tanah, AHY Dapat Info dari Wapres soal Lahan Rakyat Kecil Diserobot Pengembang
- Kepala BPN Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Sulawesi Utara
- Wamen ATR Raja Antoni Gebuk Mafia Tanah, Nirina Zubir Dapatkan Kembali Haknya