Harapkan Putusan MK Bisa Tekan Korupsi di Daerah
Selasa, 02 Oktober 2012 – 21:43 WIB
"Kita harus dorong agar kepala daerah akuntabel dalam pengelolaan uang, APBD, proyek pengadaan barang dan jasa, sistem perijinan, tambang, ijin usaha dan bangunan. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang lagi," jelasnya.
Di sisi lain Zuhdan juga berharap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan aparat penegak hukum tak perlu izin Presiden lagi dalam pemeriksaan kepala daerah, akan membantu upaya pemberantasan korupsi di daerah. Kemendagri menganggap putusan MK itu sebagai angin segar untuk penegakan hukum di Indonesia. "Karena semua orang sama di hadapan hukum tak terkecuali kepala daerah," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan judicial review atas pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dikabulkannya uji materi itu, aparat penegak hukum yang hendak memeriksa kepala daerah tak perlu lagi izin tertulis dari Presiden.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zuhdan Arif menyatakan bahwa pihaknya terus mengawasi kepala daerah maupun DPRD agar bertanggungjawab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca