Harapkan Putusan MK Bisa Tekan Korupsi di Daerah
Selasa, 02 Oktober 2012 – 21:43 WIB

Harapkan Putusan MK Bisa Tekan Korupsi di Daerah
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zuhdan Arif menyatakan bahwa pihaknya terus mengawasi kepala daerah maupun DPRD agar bertanggungjawab penuh dalam mengelola keuangan daerah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya dari catatan Kemendagri, sudah ratusan kepala daerah dan anggota DPRD yang menjalani proses hukum karena diduga terlibat kasus korupsi APBD.
"Paling banyak mereka terlibat kasus korupsi dan suap dana di daerah. Sisanya terlibat kasus penyerobotan hak milik, pencemaran nama baik dan tindak pidana umum lainnya," ujar Zuhdan saat menghadiri jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Selasa (2/10).
Berdasarkan data dari Kemendagri selama kurun waktu 2004-2012, tercatat 277 kepala daerah maupun wakilnya pernah diperiksa aparat penegak hukum. Rinciannya, 24 orang menjadi saksi, 172 orang menjadi tersangka dan empat orang menjadi terdakwa.
Sementara data mengenai anggota DPRD Provinsi yang pernah menjalani pemeriksaan oleh penegak hukum mencapai 431 orang. Rinciannya, 319 orang menjadi saksi, 110 orang menjadi tersangka, dan dua orang menjadi terdakwa.
JAKARTA - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zuhdan Arif menyatakan bahwa pihaknya terus mengawasi kepala daerah maupun DPRD agar bertanggungjawab
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia