Terima Pengacara Chevron, Jaksa Agung Dikecam
Selasa, 02 Oktober 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Aktivis LSM mengecam langkah Jaksa Agung Basrief Arief yang menerima orang berperkara di kantornya. Orang tersebut adalah Todung Mulya Lubis, pengacara PT Chevron Pacific Indonesia, yang kini tengah terbelit kasus korupsi bioremediasi di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Janggal sekali, ketemunya langsung Jaksa Agung," kata Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FH UI), Choky Rhisda Ramadhan, Selasa (2/10). Janggal, sebut Choky, karena yang dibicarakan pada pertemuan Senin (1/10) itu adalah masalah permohonanan penangguhan penahanan tersangka kasus Chevron.
Hal ini bertentangan dengan aturan internal kejaksaan sendiri yang melarang jaksa atau pegawai kejaksaan menerima tamu yang berhubungan dengan pihak berperkara. Choky khawatir pelanggaran yang dilakukan Basrief itu akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Dilihat dari prosedurnya, Choky menilai wajar saja permohonan penangguhan diajukan dari pengacara atau tersangka. Namun hal itu menjadi masalah jika yang menerima adalah Jaksa Agung, yang jelas tak mengurusi masalah teknis seperti penangguhan penahanan.
JAKARTA - Aktivis LSM mengecam langkah Jaksa Agung Basrief Arief yang menerima orang berperkara di kantornya. Orang tersebut adalah Todung Mulya
BERITA TERKAIT
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Sumbar Bertambah Jadi 50 Orang
- Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- RS Premier Bintaro Raih Penghargaan Inovasi Digital di International Patient Safety Conference