Harga Pertamax Naik Lagi, Ini Alasan Pertamina

Harga Pertamax Naik Lagi, Ini Alasan Pertamina
SPBU. ILUSTRASI. Foto: Malut Pos/JPNN.com

BBM khusus penugasan merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk distribusi di wilayah penugasan.

Sedangkan jenis BBM umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan seperti pertamax, pertamax plus, dex, maupun dexlite.

”Selain patokannya mengikuti harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap USD, juga menyesuaikan jumlah suplai dan permintaan. Jadi, memang bisa naik dan bahkan turun,” ujar Adiatma.

Penyesuaian harga tersebut dilakukan Pertamina setiap tiga bulan.

Dibandingkan dengan jenis BBM umum lainnya, konsumsi pertamax memang lebih dominan.

Meski kenaikan harga berlaku seragam, harga pertamax di setiap wilayah di Indonesia berbeda-beda.

Harga terendah berlaku di wilayah Jawa dan Bali senilai Rp 8.400 per liter dari harga awal Rp 8.250.

Harga tersebut juga berlaku di beberapa wilayah di luar Jawa.

PT Pertamina (Persero) Tbk menaikkan harga pertamax sebesar Rp 150 per liter di seluruh Indonesia mulai 17 November.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News