Harga Tes PCR di Indonesia Paling Murah Kedua di ASEAN Usai Turun 45 Persen

Harga Tes PCR di Indonesia Paling Murah Kedua di ASEAN Usai Turun 45 Persen
Masyarakat menyambut gembira harga tes PCR diturunkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia merupakan harga paling murah kedua di ASEAN.

Setelah melakukan evaluasi perhitungan biaya RT-PCR bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kemenkes mengumumkan penurunan batas tarif tertinggi tes RT-PCR sebesar 45 persen.

Saat ini, batasan harga tertinggi tes PCR turun menjadi Rp 495 ribu di pulau Jawa dan Bali sedangkan di luar pulau tersebut sebesar Rp 525 ribu.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT-PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam," tulis keterangan resmi Kemenkes, Senin (16/8).

Adapun daftar harga tes PCR di Thailand sebesar Rp1,3 juta sampai Rp2,8 juta, di Singapura sebesar Rp1,6 juta, dan Filipina berkisar antara Rp437 ribu hingga Rp1,5 juta.

Kemudian untuk harga PCR di Malaysia, pemerintah negeri jiran itu mematok harga Rp510 ribu sementara Vietnam sebesar Rp460 ribu.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Kemenkes mengakui batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR di Indonesia merupakan harga palong murah kedua di ASEAN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News