Kemenhub Berhak Turun Tangan Atur Harga Tiket Pesawat yang Tak Wajar
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Riant Nugroho menilai kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang telah menetapkan tarif atas dan bawah bagi tiket pesawat merupakan hal yang wajar.
Dia berpandangan jika ada hal-hal tidak wajar yang menyangkut asas kepentingan umum maka negara harus hadir.
“Pada kondisi baik hingga normal, pemerintah hanya perlu mengatur sampai kebijakan makronya. Biasanya berkenaan dengan kualitas produk, baik barang maupun jasa atau layanan. Standar keamanan. Namun, apabila dari suatu kajian kebijakan, pemerintah menilai kondisinya di bawah normal, maka pemerintah bertanggung jawab membuat kebijakan untuk menormalkan kembali,” kata Riant Nugroho dalam keteranganya pada Selasa (7/5).
BACA JUGA : Genjot Sektor Pariwisata tapi Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Bagaimana nih?
Upaya Kemenhub mengatur tarif bawah dari 30 persen menjadi 35 persen dianggap merupakan tindakan yang positif.
Kemenhub, sambung Riant, memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut. “Oleh karenanya, kebijakan menetapkan kebijakan tarif bawah dan atas, serta berdasarkan sub kelas, mendapat apresiasi. Ketika melihat ada situasi yang tidak wajar,” kata dia.
BACA JUGA : Perkembangan Terbaru soal Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran
Menurutnya, tanggung jawab pemerintah adalah memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri yang bersangkutan.
Sejak beberapa bulan terakhir masyarakat mengeluhkan harga tiket pesawat yang dianggap mahal tidak wajar.
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran
- 2 Hari Berturut-turut Tiket Pesawat Manado -Jakarta Ludes, Harga Hingga Rp 12 Jutaan
- Andre Puji Kinerja Jasa Marga, Korlantas hingga Kemenhub Selama Arus Mudik Lebaran