Kemenhub Berhak Turun Tangan Atur Harga Tiket Pesawat yang Tak Wajar
Selasa, 07 Mei 2019 – 18:18 WIB

Lion Air. Foto dok JPNN.com
Terutama yang berkenaan dengan produk berupa barang, dan jasa terkait dengan pelayanan publik yang dikelola oleh industri atau korporasi.
BACA JUGA : Menteri BUMN Sebut Harga Tiket Garuda Tak Lewati Batas
Kesimpulannya, kata dia, kebijakan Kementerian Perhubungan untuk mengatur tarif penerbangan sudah betul dan baik. Apa pun dasar kebijakannya, karena secara keilmuan dan best practices, memang demikian halnya.
"Sebagai pengajar dan pembelajar kebijakan publik, saya mendukung kebijakan Kemenhub," pungkasnya. (flo/jpnn)
Sejak beberapa bulan terakhir masyarakat mengeluhkan harga tiket pesawat yang dianggap mahal tidak wajar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Pelita Air Tambah Ribuan Kursi Selama Mudik Lebaran 2025, Bakal Ada Extra Flight
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat