Hari Buruh Internasional: Tuntutan Ini Sudah Berusia 20 Tahun

Hari Buruh Internasional: Tuntutan Ini Sudah Berusia 20 Tahun
Ribuan buruh di berbagai kota di Indonesia peringati Hari Buruh dengan turun ke jalan. (Foto: Antara, Reno Esnir)

Diperkirakan puluhan ribu buruh menggelar sejumlah aksi unjuk rasa serempak di beberapa kota seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, dan Yogyakarta, untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau 'May Day', yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.

Di Jakarta, demonstrasi tadinya dipusatkan di dua lokasi, yakni di depan Istana Negara dan Istora Senayan. Namun massa batal berdemo di depan istana dan gedung Mahkamah Konstitusi, sehingga aksi dilakukan di sekitar kawasan patung kuda. 

Sementara di Jawa Timur, lokasi yang dipilih adalah kantor Gubernur Jatim, di Jalan Pahlawan sebagai lokasi unjuk rasa.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, saat memperingati 'May Day', ada beberapa poin spesifik yang menjadi tuntutan buruh, termasuk tuntutan yang sudah dikumandangkan setiap tahunnya, tapi belum juga tercapai.

Tujuh poin tuntutan Hari Buruh

Dalam demo hari ini, serikat buruh akan menyampaikan tujuh tuntutan buruh, yakni:

  • Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  • Cabut 'Parliamentary threshold' empat persen dan 'Presidential threshold' 20 persen karena dianggap bahayakan demokrasi.
  • Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga.
  • Tolak RUU kesehatan.
  • Reforma agraria dan kedaulatan pangan. Menolak bank tanah, impor beras, kedelai dan lain-lain.
  • Pilih calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja, serta partai buruh "haram hukumnya" berkoalisi dengan partai politik yang mengesahkan UU Cipta Kerja.
  • Permintaan Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah, atau HOSTUM

Upah dan 'Outsourcing'

Dari tujuh poin tersebut, poin terakhir terkait penghapusan sistem alih daya atau 'outsourcing' dan penolakan upah murah sepertinya merupakan poin tuntutan buruh yang "abadi" atau selalu ada, bahkan sejak 20 tahun yang lalu.

Dari catatan Hukum Online disebutkan penolakan buruh dan sejumlah akademisi terhadap sistem?'outsourcing'?dan kontrak kerja sudah bergulir sejak pembahasan UU No 13. Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu kecaman yang paling keras datang dari Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, Profesor Aloysius Uwiyono.

Saat memperingati 'May Day', ada beberapa poin spesifik yang menjadi tuntutan buruh setiap tahunnya

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News