Hari Buruh Internasional: Tuntutan Ini Sudah Berusia 20 Tahun

Hari Buruh Internasional: Tuntutan Ini Sudah Berusia 20 Tahun
Ribuan buruh di berbagai kota di Indonesia peringati Hari Buruh dengan turun ke jalan. (Foto: Antara, Reno Esnir)

Ia menyebut UU Ketenagakerjaan ini sebagai UU Kanibalisme.

Meski proses 'judicial review' telah dilakukan pada 28 Oktober 2004, Mahkamah Konstitusi bergeming atas tuntutan pembatalan pasal yang terkait dengan sistem kerja kontrak dan?'outsourcing'.

Desakan atau tuntutan penghapusan 'outsourcing' ini tetap disuarakan buruh setiap peringatan Hari Buruh.

Undang-Undang Cipta Kerja

Poin tuntutan lain yang disuarakan buruh sejak tahun 2020 adalah penolakan dan pencabutan Omnibus Law yang telah menjelma menjadi UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Buruh menilai banyak aturan di dalam UU Cipta Kerja tersebut yang merugikan buruh, antara lain aturan tentang upah kerja, kondisi kerja yang adil, dan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sepanjang tahun 2022, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan sudah menerima 270 pengaduan ketenagakerjaan dan menilai "pola penindasan terhadap buruh tidak berbeda secara signifikan dari tahun-tahun sebelumnya."

YLBHI juga memproyeksikan kondisi di tahun ini dan tahun-tahun mendatang akan lebih parah dari tahun 2022, karena "pengesahan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan memuat beberapa pasal yang memangkas jaminan hak-hak buruh dalam beberapa aspek."

Larangan dari Bawaslu

Di luar poin-poin tuntutan buruh tadi, satu hal yang benar-benar baru dialami dalam perayaan hari buruh tahun ini adalah larangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar aksi.

Saat memperingati 'May Day', ada beberapa poin spesifik yang menjadi tuntutan buruh setiap tahunnya

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News